Perlindungan Indikasi Geografis Produk Peternakan: Perspektif Indonesia, Uni Eropa, dan Negara Berkembang
Keywords:
hak kekayaan intelektual, indikasi geografis, perdagangan internasional, produk peternakanAbstract
Indikasi Geografis (IG) merupakan salah satu instrumen Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI) yang kurang populer di Indonesia, namun memiliki potensi besar dalam
mendukung pembangunan ekonomi dan pelestarian budaya. Salah satu di antaranya
adalah untuk produk peternakan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme
perlindungan IG di Indonesia dan membandingkan praktik terbaik dari Uni Eropa serta
beberapa negara berkembang. Tujuannya untuk merumuskan strategi penguatan
perlindungan IG bagi produk peternakan Indonesia. Metode yang digunakan adalah
studi literatur terhadap regulasi, laporan-laporan organisasi internasional terkait,
kasus aktual, dan hasil-hasil penelitian terkini. Hasil kajian menunjukkan bahwa
perlindungan IG di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan kelembagaan
dan tumpang tindih regulasi, serta minimnya dukungan teknis dan kesadaran publik,
yang menyebabkan lambatnya registrasi dan pengakuan IG. Sementara itu, Uni Eropa
telah membangun sistem IG yang matang dan terintegrasi, terutama melalui skema
PDO dan PGI. Skema ini terbukti efektif dalam melindungi kualitas dan mencegah
pemalsuan produk-produk tradisional Uni Eropa. Studi juga menyoroti hambatan yang
sama dialami oleh negara berkembang lain seperti Malaysia dan India, serta
mengulas keberhasilan Vietnam dalam menjadikan IG sebagai instrumen
perdagangan dan pembangunan. Sebagai implikasi, diperlukan pendekatan strategis
di Indonesia melalui reformasi hukum, penguatan kelembagaan, pelatihan teknis, dan
kerja sama internasional untuk mengoptimalkan perlindungan IG. Dengan upaya ini,
potensi ekonomi dari produk peternakan lokal dapat dimaksimalkan secara
berkelanjutan dan mampu bersaing di pasar global.